Wajah Baru Hukum Humanis: Pemprov dan Kejati Lampung Siapkan Pidana Kerja Sosial 2026, Beri Kesempatan Kedua bagi Warga
TIMES AKURAT NEWS – Sebuah langkah progresif dalam dunia penegakan hukum tengah dipersiapkan di Provinsi Lampung. Menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperkuat sinergi untuk menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis dan solutif.
Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada aspek hukuman, melainkan menekankan pada pemulihan (rehabilitasi) dan pemberdayaan ekonomi bagi mereka yang tersandung masalah hukum, khususnya akibat tekanan sosial-ekonomi.
Baca Juga: Komitmen Penuh RSUD Alimuddin Umar: 80% Jemaah Haji Lambar Terverifikasi Siap, Targetkan Layanan Medis Prima untuk Tanah Suci 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan bahwa pendekatan hukum di masa depan harus mampu melihat akar persoalan. Ia menyoroti bahwa banyak pelanggaran hukum terjadi bukan karena niat jahat semata, melainkan desakan kebutuhan hidup.
“Ketika ada warga binaan yang kehilangan pekerjaan usai menjalani hukuman, di situlah akar masalah sebenarnya harus kita tuntaskan. Kita tidak ingin mereka kembali ke lubang yang sama,” ujar Marindo dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Sebagai wujud nyata dukungan pemerintah, Pemprov Lampung telah menginstruksikan berbagai perangkat daerah untuk turun tangan:
Dinas Tenaga Kerja: Menyiapkan program pelatihan keterampilan (skilling) dan akses penempatan kerja.
Dinas Koperasi dan UMKM: Membuka ruang pembinaan kewirausahaan agar mantan warga binaan dapat mandiri secara ekonomi.
Senada dengan Pemprov, Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto, menegaskan komitmen kejaksaan untuk mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya penerapan Restorative Justice (RJ) untuk kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat.
“Jika ada yang mencuri sekadar untuk makan, lalu kita penjarakan, dampak sosialnya bisa sangat panjang—keluarganya bisa semakin terpuruk. Di sinilah negara hadir dengan pendekatan yang lebih bijaksana,” jelas Anton.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba kategori ringan, pendekatan rehabilitasi juga dikedepankan melalui kerja sama dengan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa Lampung, memastikan pengguna mendapatkan pemulihan kesehatan mental dan fisik, bukan sekadar sanksi pidana.
Baca Juga: BPKAD Lampung Tengah Gelar Rapat Asistensi, Fokus Optimalkan Pemanfaatan Pinjaman Daerah
Mekanisme pidana kerja sosial yang akan berlaku efektif mulai 2026 dinilai sebagai alternatif hukuman yang jauh lebih efektif dan manusiawi dibanding pidana penjara untuk tindak pidana ringan.
Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Pemprov, Kejaksaan, BNN, Layanan Sosial, hingga Kementerian Agama ini bertujuan membangun ekosistem pemulihan yang utuh. Harapannya, warga yang pernah berhadapan dengan hukum dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang berdaya, mandiri, dan diterima kembali oleh lingkungannya.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Provinsi Lampung dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum, memberikan kesempatan kedua bagi warganya untuk bangkit menatap masa depan yang lebih baik. (*) 














