Skandal APBDP 2024: Modus Pecah Paket Disdikbud Lampung Utara Terbongkar, Rp 11,8 Miliar Proyek Konstruksi Diduga Di-PL-kan

banner 468x60

Skandal APBDP 2024: Modus Pecah Paket Disdikbud Lampung Utara Terbongkar, Rp 11,8 Miliar Proyek Konstruksi Diduga Di-PL-kan

 

KOTABUMI, LAMPUNG UTARA – Indikasi kuat praktik korupsi sistematis dan terencana terungkap di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara. Tak tanggung-tanggung, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2024 senilai total Rp 11,82 Miliar untuk empat jenis proyek konstruksi sekolah diduga sengaja ‘dipecah’ menjadi 70 paket terpisah.

banner 336x280

Modus ini disinyalir bertujuan tunggal: menghindari proses lelang atau tender terbuka yang kompetitif dan transparan, sekaligus mengarahkan proyek kepada rekanan tertentu melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

Praktik lancung ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara eksplisit melarang pemecahan paket untuk menghindari tender.

Tim Investigasi menemukan pola yang konsisten dan mencurigakan pada proyek-proyek yang dieksekusi serentak pada September 2024. Empat jenis pekerjaan konstruksi besar dipecah menjadi puluhan paket kecil dengan nilai pagu yang diatur secara strategis tepat di bawah atau pas pada ambang batas Rp 200 juta—batas maksimal untuk metode Pengadaan Langsung pada pekerjaan konstruksi.Skandal APBDP 2024: Modus Pecah Paket Disdikbud Lampung Utara Terbongkar, Rp 11,8 Miliar Proyek Konstruksi Diduga Di-PL-kanBerikut adalah rincian temuan dugaan pemecahan 70 paket tersebut:

1. Proyek Paving Block Halaman SMP (Total Rp 3,99 Miliar)

  • Jumlah: 24 paket identik berjudul “Pembangunan Halaman Sekolah SMP (Pemasangan Paving Block)”.
  • Nilai Pagu: Seragam sebesar Rp 166.468.000 per paket.
  • Analisis Modus: Proyek sejenis dengan total nilai hampir Rp 4 Miliar ini seharusnya dikonsolidasikan dan ditenderkan secara terbuka. Pemecahan menjadi 24 paket PL jelas mengindikasikan upaya menghindari lelang.

2. Proyek Pembangunan Pagar SMP (Total Rp 2,28 Miliar)

  • Jumlah: 12 paket identik berjudul “PEMBANGUNAN PAGAR SEKOLAH SMP”.
  • Nilai Pagu: Seragam sebesar Rp 190.000.000 per paket.
  • Analisis Modus: Nilai pagu sengaja ditempatkan tipis di bawah ambang batas tender Rp 200 juta. Ini menunjukkan niat yang jelas (mens rea) untuk menggunakan metode penunjukan langsung.

3. Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN (Total Rp 1,8 Miliar)

  • Jumlah: 9 paket identik berjudul “REHABILITASI RUANG KELAS SDN”.
  • Nilai Pagu: Seragam sebesar Rp 200.000.000 per paket.
  • Analisis Modus: Penggunaan nilai pagu ‘mentok’ Rp 200 juta—batas maksimal yang diizinkan untuk Pengadaan Langsung—secara berulang kali pada 9 proyek sejenis adalah anomali serius yang mengarah pada dugaan pengarahan proyek.

 

4. Proyek Toilet dan Sumur Bor SDN (Total Rp 3,75 Miliar)

  • Jumlah: 25 paket identik berjudul “PEMBANGUNAN TOILET JAMBAN BESERTA SUMUR BOR SDN”.
  • Nilai Pagu: Seragam sebesar Rp 150.000.000 per paket.
  • Analisis Modus: Pola pemecahan yang sama terulang pada proyek sanitasi dengan total nilai miliaran rupiah, kembali menghindari kewajiban tender.

Jika digabungkan, 70 paket proyek ini menghabiskan total anggaran Rp 11.820.000.000 yang lolos dari mekanisme tender terbuka. Praktik ini tidak hanya merusak prinsip persaingan sehat tetapi juga berpotensi besar merugikan keuangan negara akibat tidak tercapainya harga yang efisien.

 

Skandal APBDP 2024: Modus Pecah Paket Disdikbud Lampung Utara Terbongkar, Rp 11,8 Miliar Proyek Konstruksi Diduga Di-PL-kan
Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Lampung Utara, menyoroti modus “pecah paket” dan angka Rp 11,8 Miliar.

 

Menanggapi temuan ini, anggota Pemerhati Anggaran Lampung, Okta Hariansyah, angkat bicara. Menurutnya, pola pemecahan 70 paket ini adalah praktik ‘akal-akalan’ yang tidak bisa ditolerir dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pengadaan yang baik.

“Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, ini sudah ada mens rea (niat jahat) yang jelas untuk mengarahkan proyek,” tegas Okta Hariansyah.

Okta menjelaskan, modus seperti ini adalah penyakit kronis dalam pengelolaan APBD. Dengan memecah paket, Disdikbud Lampung Utara tidak hanya menghindari tender, tetapi juga berpotensi besar mengorbankan kualitas pekerjaan.

“Pengadaan Langsung itu minim kompetisi. Harga tidak akan efisien dan kualitas pekerjaan patut dipertanyakan. Siapa rekanannya? Ini yang harus dibuka. Sangat mungkin 70 paket ini ‘dimainkan’ oleh segelintir orang saja,” paparnya.

Ia juga menyoroti total anggaran Rp 11,8 Miliar. “Angka sebesar ini seharusnya bisa menghasilkan pembangunan yang jauh lebih masif dan berkualitas jika ditenderkan. Ini adalah potensi kerugian negara yang nyata, baik dari sisi efisiensi harga maupun kualitas konstruksi,” tutupnya.

Baca juga: DPRD Lampung Setujui Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Tindakan Disdikbud Lampung Utara ini secara terang-terangan bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip tata kelola pengadaan yang baik:

Larangan Pemecahan Paket: Peraturan turunan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 secara tegas menyatakan “dilarang memecah suatu paket Pengadaan Barang/Jasa… untuk menghindari pelelangan”.

Mengkhianati Prinsip Pengadaan: Tindakan ini melanggar prinsip inti pengadaan: efisien (karena tidak ada persaingan harga), transparan (proses tertutup), terbuka, dan bersaing.

Mengabaikan Konsolidasi: Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) untuk melakukan Konsolidasi Pengadaan atas barang/jasa sejenis. Kewajiban ini jelas diabaikan.

Potensi Tindak Pidana Korupsi: Praktik pemecahan paket bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1350 K/PID.SUS/2010 telah menegaskan bahwa pejabat yang terbukti memecah paket pengadaan untuk menghindari lelang dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.Skandal APBDP 2024: Modus Pecah Paket Disdikbud Lampung Utara Terbongkar, Rp 11,8 Miliar Proyek Konstruksi Diduga Di-PL-kanSkala, pola, dan nilai proyek yang fantastis ini menuntut aparat penegak hukum (APH) dan auditor negara untuk tidak tinggal diam. Publik mendesak langkah-langkah investigasi konkret dan segera:

  • Audit Investigatif: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap 70 paket proyek ini untuk menghitung potensi kerugian negara.

 

  • Penyelidikan APH: Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

 

  • Membuka Data Rekanan: Disdikbud Lampung Utara harus segera membuka kepada publik daftar 70 perusahaan pemenang paket Pengadaan Langsung ini. Patut diduga kuat puluhan paket tersebut hanya dimenangkan oleh segelintir perusahaan yang terafiliasi.

Hingga berita ini diturunkan, TIMES AKURAT NEWS masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, H. Sukatno, S.H., serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas 70 paket proyek ini.

Publik menantikan transparansi dan akuntabilitas penuh atas pengelolaan dana pendidikan miliaran rupiah tersebut.*RED Skandal APBDP 2024: Modus Pecah Paket Disdikbud Lampung Utara Terbongkar, Rp 11,8 Miliar Proyek Konstruksi Diduga Di-PL-kan

banner 336x280