Gebrakan Kejati: Harta Fantastis Rp38,58 Miliar Milik Eks Gubernur Arinal Djunaidi Disita dalam Pusaran Korupsi Migas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita harta senilai Rp38,58 miliar milik eks Gubernur Arinal Djunaidi dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi dana bagi hasil migas (Participating Interest). Aset sitaan mencakup 29 sertifikat tanah, mobil mewah, deposito, hingga logam mulia yang diduga terkait penyelewengan dana yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Mantan Gubernur Lampung

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











