‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiBerita

Dana BOS SMKN 1 Ketapang Diduga Dikorupsi, Honor Guru Digembungkan Rp 250 Juta

7739
×

Dana BOS SMKN 1 Ketapang Diduga Dikorupsi, Honor Guru Digembungkan Rp 250 Juta

Sebarkan artikel ini
Dana BOS SMKN 1 Ketapang Diduga Dikorupsi, Honor Guru Digembungkan Rp 250 Juta
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"ai_enhance":5,"transform":2,"effects":3,"addons":4,"remove":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

LAMPUNG SELATAN (Akuratnews.pro) – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 kembali mencoreng dunia pendidikan di Lampung Selatan. Laporan realisasi pembayaran honor untuk enam orang guru di SMK Negeri 1 Ketapang dinilai sangat tidak wajar, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 250 juta hanya dari satu pos anggaran.

 

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

Temuan mengejutkan ini diungkap oleh Ketua LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, yang menyoroti adanya penggelembungan (mark up) angka dalam laporan pembayaran honor. Dalam laporan realisasi dana BOS sekolah, tercatat pembayaran honor untuk 6 guru sebesar Rp 336.410.000 selama satu tahun.

 

“Angka ini sangat janggal. Berdasarkan perhitungan wajar kami, pembayaran honor untuk enam guru tersebut seharusnya hanya sekitar Rp 86.400.000 per tahun,” ujar Sandi di Bandar Lampung, Senin (16/6/2025).

 

 

Sandi membeberkan dasar perhitungannya. Umumnya, seorang guru honorer SMK menerima upah Rp 50.000 per jam dengan batas maksimal 24 jam mengajar per bulan. Dengan demikian, upah maksimal per guru hanya Rp 1,2 juta per bulan atau Rp 14,4 juta per tahun.

 

“Untuk enam guru, totalnya Rp 86,4 juta. Ada selisih lebih dari Rp 250 juta dengan yang dilaporkan. Ini adalah dugaan kuat adanya laporan fiktif atau penggelembungan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

 

Enam guru honorer yang namanya tercantum dalam laporan tersebut adalah Ratna Ningsih, Raden Cecep Firman Ardianto, Nufusiah Mutoyibah, Ngarif Saifudin, Mahmud, dan Adi Sholehudin Sidiq.

 

Praktik ini diduga kuat melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS dari Kemendikbudristek, yang mengharuskan setiap penggunaan dana harus efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Lebih jauh, Sandi khawatir ini hanyalah puncak dari gunung es. Ia menyoroti pos anggaran lain yang nilainya fantastis dan rawan disalahgunakan.

 

“Ini baru dari laporan honor. Kita belum menyentuh laporan pengembangan perpustakaan Rp 200 juta, kegiatan pembelajaran Rp 134 juta, dan pemeliharaan sarana prasarana Rp 275 juta. Polanya bisa jadi sama,” bebernya.

 

LSM Tunas Bangsa mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dan Kejaksaan untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Ketapang.

 

“Kami menduga ada unsur kesengajaan dari oknum kepala sekolah untuk memperkaya diri. Siapa pun kepala sekolahnya saat itu harus diperiksa. Jangan sampai sekolah menjadi sarang korupsi,” pungkas Sandi.

 

Sementara itu, pihak media telah berupaya menghubungi Kepala SMKN 1 Ketapang untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

 

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang mencoreng wajah pendidikan di Lampung Selatan ini. *RED

Example 120x600
082373824496
𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎