‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
PendidikanBeritaFeed GN

Dana BOS Bandar Lampung 2026 Tembus Rp125 Miliar, Disdikbud Warning Sekolah: Wajib Lapor Triwulan!

8866
×

Dana BOS Bandar Lampung 2026 Tembus Rp125 Miliar, Disdikbud Warning Sekolah: Wajib Lapor Triwulan!

Sebarkan artikel ini
Dana BOS Bandar Lampung 2026 Tembus Rp125 Miliar, Disdikbud Warning Sekolah: Wajib Lapor Triwulan!

Dana BOS Bandar Lampung 2026 Tembus Rp125 Miliar, Disdikbud Warning Sekolah: Wajib Lapor Triwulan!

 

BANDAR LAMPUNG, Akurat Times News – Kabar segar bagi dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menaikkan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 menjadi total Rp125.109.200.000. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang tercatat di angka Rp123 miliar.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

Dana jumbo tersebut dialokasikan untuk 129.414 siswa jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Namun, seiring dengan kenaikan anggaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memperketat pengawasan.

 

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi, merinci pembagian dana tersebut pada Selasa (27/1/2026).

 

“Tahun ini total dana mencapai lebih dari Rp125 miliar. Untuk jenjang SD, alokasinya sebesar Rp77,6 miliar bagi 86.231 siswa. Sedangkan untuk jenjang SMP, dialokasikan sebesar Rp47,5 miliar untuk 43.183 siswa,” ungkap Mulyadi.

Ia menjelaskan, skema penyaluran Dana BOS 2026 dibagi menjadi dua tahap:

  • Tahap Pertama: Direncanakan cair secepatnya pada Januari 2026.

 

  • Tahap Kedua: Dijadwalkan cair sekitar bulan Juli 2026.

 

Penyaluran dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah tanpa mampir ke kas pemerintah daerah. Tujuannya jelas: memangkas birokrasi agar dana diterima tepat waktu dan tepat sasaran.

 

Meski dana langsung masuk ke rekening sekolah, Mulyadi menegaskan bahwa fungsi kendali tetap berada di tangan Disdikbud. Pihaknya tidak menoleransi keterlambatan administrasi.

 

“Setiap sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS setiap triwulan, baik secara manual maupun input melalui aplikasi,” tegas Mulyadi.

Mekanisme pengawasan berlapis yang diterapkan Disdikbud meliputi:

  • Laporan Rutin: Kewajiban lapor per tiga bulan.

 

  • Monev Akhir Tahun: Monitoring dan evaluasi menyeluruh di akhir tahun anggaran.

 

  • Sidak Pengaduan: Tim Disdikbud akan langsung turun ke lapangan jika menerima aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana.

“Kenaikan anggaran ini harus berbanding lurus dengan kualitas. Sekolah harus lebih optimal dalam kegiatan belajar mengajar dan pemeliharaan sarana prasarana. Kami pastikan pengawasan berjalan ketat,” pungkasnya. (*) Dana BOS Bandar Lampung 2026 Tembus Rp125 Miliar, Disdikbud Warning Sekolah: Wajib Lapor Triwulan!

Example 120x600
082373824496
𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketua Dekranasda Lampung: Jadikan Warisan Budaya Sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berbasis Inovasi Modern
Pemerintahan

Ketua Dekranasda Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza (Batin Wulan), menegaskan komitmennya untuk mengangkat wastra dan warisan budaya Lampung ke kancah nasional melalui inovasi ekonomi kreatif. Komitmen ini disampaikannya saat menghadiri pameran karya mahasiswa UIC Creative Showcase 2026 di Jakarta, yang dinilai sukses memadukan kekayaan tradisi lokal dengan pendekatan modern yang berorientasi pasar.

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎