‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Adik Bunda Eva Dilaporkan ke Kejati Soal Belanja Buku Dana BOS Rp14,6 Miliar Tahun 2023 Disdik Kota Bandar Lampung

53
×

Adik Bunda Eva Dilaporkan ke Kejati Soal Belanja Buku Dana BOS Rp14,6 Miliar Tahun 2023 Disdik Kota Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Adik Bunda Eva Dilaporkan ke Kejati Soal Belanja Buku Dana BOS Rp14,6 Miliar Tahun 2023 Disdik Kota Bandar Lampung

Bidik News, Bandar Lampung – Adik kandung Walikota Bandar Lampung, yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Hj Eka Afriana, SPd di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, atas dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja buku dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) senilai Rp14.677.875.273 tahun anggaran 2023. Laporan disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Rabu 4 September 2024 siang.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

“Kita telah mendaftarkan secara resmi laporan terhadap dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja buku dari dana BOSP sebesar Rp14,6 miliar lebih tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung ke kantor Kejati Lampung,” Ketua KAMPUD Seno Aji melalui keterangan persnya Kamis 5 September 2024.

Adapun modus operandi yang terjadi dalam penggunaan dana BOS tersebut yaitu melalui intrik mark-up harga buku, lantaran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sengaja tidak melakukan verifikasi atas kesesuaian satuan harga pada RKAS, alhasil belanja buku dari dana BOS tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Indikasi terdapat mark-up harga dalam pembelian buku teks utama nampak pada harga belanja buku yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi terhadap puluhan SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung. “Modus mark-up harga dapat ditinjau pada 77 SDN dengan total anggaran Rp7,5 miliar lebih, disinyalir terdapat mark-up sebesar Rp2,7 miliar,” katanya.

Seno Aji menerangkan jika anggaran senilai Rp14,6 miliar lebih dilakukan audit secara menyeluruh maka dapat disinyalir terdapat dana hasil mark-up belanja buku lebih dari Rp2,7 Milyar. “Baru direview anggaran sebesar Rp7 Milyar sudah nampak selisih harga dugaan mark-upnya Rp2,7 Milyar, bagaimana jika direview secara menyeluruh pasti akan terhitung harga dugaan mark-upnya lebih dari Rp2,7 milyar tersebut,” kata Seno Aji.

Seno Aji berharap laporan itu daoat segera ditindak lanjuti Kejati Lampung, dengan melakukan penegakan hukum. Karena pihaknya menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. “Kam minta kasusnya diusut tuntas,” katanya, yang menyebutkan laporan diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung. (Red)

Example 120x600
082373824496
𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎