Ambil Alih Mediasi, Komisi I DPRD Lampung Bertekad Tuntaskan Konflik Tanah Way Dadi 40 Tahun

Berita, Pemerintahan31 Dilihat
banner 468x60

Ambil Alih Mediasi, Komisi I DPRD Lampung Bertekad Tuntaskan Konflik Tanah Way Dadi 40 Tahun

BANDAR LAMPUNG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengambil langkah tegas untuk memecah kebuntuan konflik aset tanah di Way Dadi, Kecamatan Sukarame, yang telah mandek selama lebih dari empat dekade. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dewan mempertemukan langsung masyarakat dengan tim aset Pemerintah Provinsi Lampung.

 

banner 336x280

Rapat yang dipimpin secara lugas oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, pada Selasa (14/10/2025) lalu, menjadi panggung bagi masyarakat untuk menyuarakan penderitaan dan bukti-bukti sejarah yang selama ini terabaikan.

 

Dalam forum yang difasilitasi penuh oleh dewan tersebut, perwakilan masyarakat, Armin Hadi, membeberkan kronologi yang ia sebut sebagai praktik “mafia tanah era Orde Baru”. Ia menuding adanya kolaborasi antara perusahaan, BPN, dan oknum pemerintah yang menyebabkan 90,3 hektare lahan warga masuk dalam sertifikat perusahaan dan 89 hektare lainnya menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov yang cacat hukum.

 

“Sejak 1981 kami jadi korban. Kami menuntut HPL itu dibatalkan dan tanah dikembalikan menjadi objek reforma agraria untuk rakyat,” tegas Armin di hadapan Komisi I.

 

Ambil Alih Mediasi, Komisi I DPRD Lampung Bertekad Tuntaskan Konflik Tanah Way Dadi 40 Tahun

 

Menanggapi paparan tersebut, Tim Aset Pemprov Lampung yang diwakili Sulpakar, mengapresiasi inisiatif DPRD yang membuka ruang dialog resmi ini. Pihaknya berkomitmen akan mengkaji aspirasi tersebut dan mencari solusi sesuai koridor hukum.

 

Ketua Komisi I, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan masalah ini berlarut-larut lebih lama. Ia menyatakan, Komisi I akan berada di garda terdepan untuk mengawal penyelesaian yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

 

“RDP ini baru langkah awal. Komisi I berkomitmen penuh dan akan segera memfasilitasi pertemuan lanjutan yang lebih besar dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk BPN Pusat dan Kanwil, Pemprov, serta masyarakat. Persoalan ini harus tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi warga,” pungkas Garinca.

 

Langkah proaktif Komisi I ini memberikan harapan baru bagi warga Way Dadi, di mana DPRD kini menjadi tumpuan utama untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah merampas hak mereka selama puluhan tahun.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *