RUBIK Lampung Siap Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Keuangan BPKAD Lampung Selatan

Berita, Beranda, Korupsi21 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG SELATAN – Tabir gelap tata kelola keuangan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 mulai tersingkap.

Kolaborasi investigasi antara LSM Rubik Lampung dan Asosiasi Pers Muda Lampung (APML) menemukan rangkaian indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara yang dilakukan secara sistematis sejak awal tahun.

banner 336x280

​Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan arahan lanjutan Presiden Prabowo Subianto di tahun 2026, pemerintah pusat telah menetapkan langkah efisiensi ketat yang mencakup:

  • ​Pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga 50%.
  • ​Pembatasan kegiatan seremonial di hotel.
  • ​Pengetatan honorarium.
  • ​Larangan keras terhadap “Atomisasi” (pemecahan paket anggaran untuk menghindari tender).

​Namun, temuan lapangan LSM Rubik Lampung dan APML menunjukkan kondisi sebaliknya. BPKAD Lampung Selatan diduga kuat melanggar poin-poin efisiensi nasional tersebut melalui skema yang disebut sebagai “Pesta Anggaran”.

Baca juga: Prestasi dan Kinerja Aryan Saruhian sebagai Kepala Bappeda Lampung Selatan

​Hasil investigasi mengungkap adanya penyerapan dana lebih dari Rp5,4 miliar hanya dalam kurun waktu satu bulan, yakni Januari 2025. Angka ini dinilai tidak rasional bagi sebuah instansi pengelola keuangan di awal tahun anggaran. Berdasarkan analisis terhadap 250 item data RUP Penyedia dan 89 item Swakelola, ditemukan pola pemborosan sebagai berikut:

  1. Modus Atomisasi: Pemecahan paket Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan komputer menjadi puluhan paket kecil senilai Rp10 juta hingga Rp20 juta dengan akumulasi mencapai Rp684 juta. Pola ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari prosedur lelang transparan (tender).
  2. Honorarium & SPPD Berlebih: Anggaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan menembus Rp1,39 miliar. Ditambah lagi, biaya perjalanan dinas (SPPD) dan uang lembur dijadwalkan serentak pada Januari 2025 dengan nilai hampir Rp1 miliar.

​Dugaan “Dinas di Dalam Dinas” Senilai Rp19,6 Miliar

​Temuan paling mencolok dari LSM Rubik Lampung dan APML adalah dugaan pembajakan kewenangan teknis pada anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp19,6 miliar. Meski secara administratif anggaran ini “dititipkan” di Dinas Perhubungan (Dishub), fakta internal mengungkap bahwa Dishub hanya dijadikan “bumper administratif”.

​Seluruh kendali teknis hingga pelaksanaan pembayaran diduga dikendalikan oleh pihak BPKAD. Praktik ini dinilai melanggar prinsip pemisahan kewenangan, di mana BPKAD yang seharusnya berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), justru bertindak layaknya pelaksana teknis.

Modus ini dicurigai menjadi celah untuk mengatur selisih bayar rekening listrik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​Kejanggalan lain ditemukan pada belanja media. Berdasarkan Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2024, setiap OPD dilarang menganggarkan belanja media secara mandiri dan harus melalui satu pintu di Kominfo. Namun, BPKAD Lampung Selatan tetap mengalokasikan Rp18 juta (Kode RUP 55712261), yang dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan provinsi.

​Langkah Tegas:

RUBIK Lampung Siap Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Keuangan BPKAD Lampung Selatan

​Menanggapi temuan ini, Ketua RUBIK Lampung, Feri Yunizar, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.

​“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut potensi kerugian keuangan negara yang besar. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi dan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mendorong penyelidikan menyeluruh,” tegas Feri.

​Hingga saat ini, tim gabungan masih menunggu klarifikasi resmi dari Perwakilan BPKAD Lampung Selatan Teddy (Kepala Bidang Pembendaharaan) terkait anomali anggaran tersebut. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengawal uang rakyat

sumber: Asosiasi Pers Muda Lampung APML (Bidik News)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *