‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
PemerintahanBeritaFeed GN

Pemprov Lampung Perkuat Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Aturan Baru Jam Kerja ASN

8525
×

Pemprov Lampung Perkuat Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Aturan Baru Jam Kerja ASN

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung Perkuat Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Aturan Baru Jam Kerja ASN

Pemprov Lampung Perkuat Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Aturan Baru Jam Kerja ASN


BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Langkah nyata ini diwujudkan melalui pembaruan pengaturan hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialisasi mengenai kebijakan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, yang hadir mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, bertempat di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).

Kegiatan strategis ini melibatkan partisipasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung serta para Kepala Bagian Organisasi dari tingkat Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung. Dalam arahannya, Sulpakar menegaskan bahwa penerapan kebijakan jam kerja terbaru ini harus dimaknai secara mendalam sebagai upaya untuk memperbaiki budaya kerja ASN. Tujuannya adalah agar birokrasi pemerintahan dapat berjalan lebih profesional dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

Sulpakar mengajak seluruh jajaran abdi negara untuk merespons kebijakan ini dengan sikap yang positif. Ia mengimbau agar aturan baru ini tidak sekadar dilihat sebagai rutinitas administratif, melainkan dijadikan momentum kebangkitan untuk meningkatkan kedisiplinan, melahirkan berbagai inovasi, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor. Di era yang dinamis ini, ASN dituntut untuk memiliki daya adaptasi tinggi terhadap perubahan zaman tanpa sedikit pun menurunkan kualitas kinerja.

Selain itu, pembuktian kompetensi di lapangan menjadi sorotan utama. Sulpakar mendorong seluruh ASN, baik di lingkungan Pemprov maupun di tingkat kabupaten/kota, untuk benar-benar membuktikan diri sebagai pelayan masyarakat yang berorientasi pada hasil terbaik. Ia menitikberatkan bahwa fondasi utama dalam menjalankan tugas kepemerintahan bertumpu pada kemauan untuk terus mengasah kemampuan diri, menjaga rasa tanggung jawab, menjalin komunikasi yang efektif, serta mencintai iklim kerja itu sendiri.

Secara teknis, pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 yang akan menjadi pedoman baku bagi seluruh perangkat daerah. Melalui regulasi tersebut, sistem hari kerja ASN diformalkan menjadi lima hari, terhitung dari hari Senin hingga Jumat. Menariknya, aturan ini memberikan ruang fleksibilitas waktu di mana pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh instansi masing-masing, dengan syarat mutlak tidak mengurangi total jam kerja yang telah diwajibkan oleh undang-undang.

Fleksibilitas yang ditawarkan oleh regulasi ini dirancang khusus untuk mendongkrak efektivitas, efisiensi, serta produktivitas para pegawai. Menutup arahannya, Sulpakar menaruh harapan besar agar seluruh peserta sosialisasi dapat menyerap informasi dengan baik, memahaminya secara utuh, dan segera mengimplementasikannya di instansi masing-masing demi terwujudnya pelayanan masyarakat yang prima dan optimal.(*)

Pemprov Lampung Perkuat Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Aturan Baru Jam Kerja ASN

Example 120x600
082373824496
𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://rakyat.my.id/geger-modus-anggaran-rp147-miliar-diskominfotik-lamsel-terbongkar/
Korupsi

Dugaan penggelembungan anggaran Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025 senilai Rp14,7 miliar di Diskominfotik Lampung Selatan terbongkar. Kejanggalan mencakup alokasi belanja iklan raksasa, langganan koran yang tak efisien, pemecahan proyek ATK, hingga proyek internet miliaran rupiah yang tengah diselidiki Polda Lampung. Aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan audit forensik.

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎