‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiBeritaFeed GNHukum dan KriminalPemerintahan

Dugaan Korupsi, Mark-Up Ekstrem, dan Skema Rental Fiktif di Bagian Umum Setdakab Lampung Barat

10988
×

Dugaan Korupsi, Mark-Up Ekstrem, dan Skema Rental Fiktif di Bagian Umum Setdakab Lampung Barat

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi, Mark-Up Ekstrem, dan Skema Rental Fiktif di Bagian Umum Setdakab Lampung Barat

Dugaan Korupsi, Mark-Up Ekstrem, dan Skema Rental Fiktif di Bagian Umum Setdakab Lampung Barat

Dugaan Korupsi, Mark-Up Ekstrem, dan Skema Rental Fiktif di Bagian Umum Setdakab Lampung Barat

LAMPUNG BARAT, (Akuratimes.com) – Di atas kertas, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024 menempatkan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Barat sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Namun, realitas di lapangan menunjukkan anomali yang parah. Analisis forensik terhadap struktur pembelanjaan Bagian Umum Setdakab mengungkap pola sistematis yang mengarah pada maladministrasi, penggelembungan harga (mark-up), pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari lelang, hingga indikasi tindak pidana korupsi berskala masif.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

Pusat dari anomali ini bermuara pada keputusan eksekusi anggaran yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan penelusuran dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) per 5 Januari 2026, eksekusi strategis ini dikendalikan oleh Mandala Harto, S.I.P. Sayangnya, transisi kewenangan dari manajemen teritorial ke pusat pengelolaan logistik daerah ini justru diwarnai oleh rekam jejak realisasi APBD yang menabrak prinsip Value for Money.

Berikut adalah dekonstruksi atas temuan-temuan krusial dari pengelolaan anggaran Bagian Umum Setdakab Lampung Barat:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 secara absolut membatasi metode Pengadaan Langsung maksimal di angka Rp200 Juta. Di atas ambang batas tersebut, pemerintah mewajibkan E-Purchasing atau Tender untuk memastikan persaingan harga yang sehat dan transparan.

Namun, data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) menunjukkan upaya sadar untuk mengelabui regulasi (fraus legis). Ditemukan setidaknya tujuh paket bernilai raksasa yang tetap dieksekusi melalui Pengadaan Langsung, memberikan privilese mutlak bagi PPK untuk menunjuk rekanan tanpa evaluasi kompetitif.

Nomenklatur Paket PekerjaanMetode PengadaanNilai Anggaran (Rp)
Belanja Makanan & Minuman Jamuan Tamu (Pkt No. 190)Pengadaan Langsung490.935.500
Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas (Pkt No. 120)Pengadaan Langsung369.000.000
Belanja Natura & Pakan (Bupati – Pkt No.62)Pengadaan Langsung360.000.000
Belanja Natura & Pakan (Wabup – Pkt No.63)Pengadaan Langsung300.000.000
Belanja Makanan & Minuman Jamuan Tamu (Pkt No.175)Pengadaan Langsung290.000.000
Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya (Pkt.25)Pengadaan Langsung216.100.000
Belanja Sewa Bangunan Terbuka (Pkt.24)Pengadaan Langsung208.800.000

Anggaran jamuan tamu yang nyaris menyentuh setengah miliar rupiah dieksekusi di luar sistem pengawasan yang transparan. Kesenjangan antara makro-anggaran di RUP dengan pencatatan mikro di SPSE mengisyaratkan tingginya risiko transaksi fiktif melalui skema sewa stempel rumah makan.

Risiko serupa terjadi pada perawatan kendaraan dinas senilai Rp369 Juta. Tanpa melalui E-Purchasing ke bengkel resmi, celah untuk memanipulasi klaim suku cadang dan jam kerja montir menjadi sangat terbuka—mengingatkan pada temuan BPK di kabupaten tetangga yang berujung pada kewajiban pengembalian puluhan juta rupiah ke kas daerah akibat kuitansi bengkel bodong.

Patologi birokrasi paling mencolok terlihat pada pengadaan kebutuhan domestik Rumah Dinas (Rumdis). Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun dengan mengabaikan Standar Satuan Harga (SSH) maupun kewajaran harga pasar, menciptakan marjin fiktif yang diduga mengalir sebagai kickback.

Uraian Kebutuhan DomestikNilai Anggaran (Rp)Indikasi Deviasi Kewajaran
Belanja Hordeng Rumdis Wabup (Pkt No.14)161.600.000Terlampau tinggi untuk tekstil interior
Kasur Springbed Rumdis Bupati (Pkt No.66)93.000.000Melampaui harga ritel merek luxury/impor
Bantal, Bed Cover, Guling Rumdis Bupati52.467.232Ekstrem untuk komoditas kain/kapas
Televisi Rumdis Wabup (Pk No.94)44.548.599Melampaui nilai standar Smart TV premium
Setrika Rumdis Bupati (Pkt No.95)43.119.300Sama sekali tidak logis untuk alat pemanas
Karpet Mushola Rumdis Bupati (Pkt No.97)28.000.000Tidak rasional secara luasan meter persegi

Anomali Vendor Hordeng: Paket pemasangan hordeng senilai Rp161,6 Juta dimenangkan oleh CV Pitu Mokhi. Secara legalitas dan rekam jejak historis, perusahaan ini adalah kontraktor infrastruktur sipil dan aspal (pernah memenangkan proyek fisik ratusan juta di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan). Menunjuk kontraktor aspal untuk menjahit tirai eksklusif adalah red flag mutlak praktik “Pinjam Bendera”, di mana perusahaan afiliasi digunakan untuk menyerap anggaran yang bukan kompetensinya.

Guna menghindari lelang dan mencegah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), Bagian Umum Setdakab terindikasi melakukan contract splitting secara artifisial dan mencairkan anggaran ganda.

Nomenklatur Paket PekerjaanNilai Anggaran (Rp)Keterangan Modus
Pembangunan Tempat Cuci Piring (4 Paket)4.3 Juta hingga 32 RibuDipecah menjadi 4 kuitansi di waktu bersamaan
Belanja Kasur Rumdis Bupati25.000.000Duplikasi dari paket kasur Rp93 Juta sebelumnya
Pengadaan Alat Dapur (4 Paket)> 169.000.000Belanja barang tahan lama berulang secara masif
Belanja Paralon & Pipa (8 Paket)Ratusan Ribu – JutaanFragmentasi menghindari kontrak pemeliharaan gedung

Absurditas administratif paling fatal terlihat pada penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) terpisah hanya untuk paket pembuatan tempat cuci piring senilai Rp32.000 dan Rp316.750. Praktik ini murni difungsikan sebagai instrumen penampung sisa saldo menggunakan kuitansi bodong dari toko material terafiliasi.

Di tengah kesulitan fiskal daerah, sektor transportasi pejabat justru mempertontonkan mentalitas ekstraktif. APBD dieksploitasi dari dua sisi secara bersamaan.

Di satu sisi, APBD dialokasikan untuk pembelian aset permanen berupa SUV mewah gres untuk Bupati (Rp878 Juta), Wakil Bupati (Rp878 Juta), dan Sekda (Rp622 Juta). Di sisi lain, Bagian Umum secara beriringan terus mencairkan Belanja Sewa Kendaraan (Paket 2) senilai Rp1.237.950.000 untuk jangka waktu 12 bulan.

Armada yang disewa mencakup mobil hybrid mewah (Toyota Innova Zenix 2.0 Q HV Modelista) untuk Setdakab hingga sewa 6 unit Toyota Rush untuk para Camat—padahal para Camat secara definitif sudah memiliki mobil dinas operasional kecamatan.

Hadirnya dua arus kas keluar ini menguatkan indikasi kejahatan (Sewa Fiktif). Praktik yang lazim terjadi adalah: kendaraan yang diklaim sebagai mobil sewaan dari perusahaan rental sesungguhnya adalah mobil pribadi milik pejabat/keluarga pejabat itu sendiri. Pelat hitam diganti pelat merah, dan Pemda membayar biaya sewa tahunan yang uangnya masuk kembali ke kantong pribadi aparatur.

Fakta bahwa praktik ini teregistrasi rapi dalam dokumen RUP dan berulang setiap tahun membuktikan bahwa pengawasan internal (Inspektorat) dan audit eksternal (BPK) gagal memberikan efek jera. Para oknum di Setdakab tidak menghentikan korupsi, melainkan hanya menyempurnakan administrasi kertasnya untuk mengamankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyelesaian administratif tidak lagi memadai. Dibutuhkan intervensi hukum pro-justitia dengan langkah-langkah esensial:

  1. Audit Observasi Fisik (Physical Vouching): Peninjauan mendadak untuk memverifikasi wujud fisik dan spesifikasi kasur Rp93 Juta dan setrika Rp43 Juta untuk menghitung Kerugian Negara Aktual.

  2. Forensik Digital Log SPSE: Membongkar rekam jejak digital waktu perilisan paket mikro guna membuktikan niat jahat (mens rea) peretasan ambang batas lelang.

  3. Penelusuran Aliran Dana (Follow the Money): Berkolaborasi dengan PPATK guna melacak aliran cek dan uang tunai dari perusahaan rental pemenang kontrak ke rekening para pejabat Setdakab.

  4. Audit Verifikasi Kepemilikan (Fleet Audit): Menyita STNK dan BPKB asli dari unit mobil yang ‘disewa’ bernilai miliaran rupiah tersebut. Jika terbukti BPKB tersebut atas nama pejabat Pemkab sendiri, unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi secara absolut.

 

Tata kelola APBD Lampung Barat harus segera dikembalikan pada filosofi desentralisasi untuk rakyat, bukan dibiarkan terbajak sebagai instrumen pencarian rente bagi segelintir oligarki birokrasi.(*RED)

Dugaan Korupsi, Mark-Up Ekstrem, dan Skema Rental Fiktif di Bagian Umum Setdakab Lampung BaratDugaan Korupsi, Mark-Up Ekstrem, dan Skema Rental Fiktif di Bagian Umum Setdakab Lampung Barat

Example 120x600
082373824496
𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Index
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎